Murabahah Haqiqi:
Perspektif Regulasi, Mekanisme dan Akuntansi Syariah
Murabahah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Selain fatwa tersebut, terdapat beberapa fatwa lainnya yang mengatur akad murabahah. Murabahah ini didaulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah. Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini.
Transaksi murabahah memiliki porsi yang besar di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Di Indonesia perlakuan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102, yang terakhir mengalami revisi pada tahun 2019. Akuntansi murabahah yang diatur dalam PSAK 102 yang bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 tersebut diterapkan pada transaksi murabahah yang dilakukan entitas baik sebagai penjual maupun pembeli. PSAK 102 umumnya diterapkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagi penjual maupun pembeli, serta pihak-pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa, 28 September 2021
Waktu : Pukul 12.30 – 15.00 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber
Dr. Fidiana, S.E., M.S.A. (Anggota Tim Pelaksana Tugas Bidang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur, Ketua Program Studi D3 Akuntansi STIESIA Surabaya dan Dosen Akuntansi STIESIA Surabaya)