Pendidikan Profesional Berkelanjutan
Pengukuran Nilai Wajar Aset dalam Laporan Keuangan
Pengukuran nilai wajar aset menjadi elemen kunci dalam penyusunan laporan keuangan yang andal dan relevan, sejalan dengan ketentuan PSAK 113: Pengukuran Nilai Wajar. Melalui pendekatan berbasis pasar (market-based measurement), standar ini mendorong penyajian nilai aset yang mencerminkan kondisi ekonomi aktual dengan mempertimbangkan input yang dapat maupun tidak dapat diobservasi sesuai hierarki nilai wajar. Dalam praktiknya, penerapan nilai wajar menuntut ketepatan dalam pemilihan teknik penilaian, kehati-hatian dalam penetapan asumsi, serta penggunaan professional judgment yang konsisten, khususnya ketika data pasar aktif tidak tersedia. Penerapan yang tepat tidak hanya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, tetapi juga memberikan dasar yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat dan berimbang.
Pokok Bahasan
1. PSAK 113: Pengukuran Nilai Wajar
2. Pendekatan Berbasis Pasar (Market-Based Measurement)
3. Hierarki Nilai Wajar
4. Teknik Penilaian Nilai Wajar
5. Penetapan Asumsi dan Professional Judgment
6. Pengukuran Nilai Wajar pada Kondisi Pasar Tidak Aktif
7. Pengungkapan Nilai Wajar dalam Laporan Keuangan
Pelaksanaan
Hari/ Tanggal : Jumat, 20 Februari 2026
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Jumlah SKP : 8 SKP
Media: : Online Via Zoom Meeting
Investasi
Anggota IAI Rp 900.000
Early Bird (s.d 06 Februari 2026) Rp 800.000
Kolektif Rp 800.000
Umum Rp 1.100.000