DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Teknik dan Persiapan Pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berperan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak masih menghadapi kendala dalam memahami mekanisme pelaporan, penghitungan pajak terutang, serta tata cara pengisian dan pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu.

Kendala yang sering ditemui dalam penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi meliputi kurangnya pemahaman mengenai klasifikasi penghasilan, pengurangan pajak yang diperbolehkan, pemanfaatan insentif pajak, serta penggunaan sistem e-Filing yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesalahan dalam pengisian SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi, keterlambatan, atau bahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami teknik dan persiapan yang tepat dalam menyusun SPT Tahunan agar terhindar dari risiko ketidakpatuhan.

Untuk itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik dan persiapan pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk aspek perhitungan pajak, pengisian formulir SPT dengan berbagai kategori penghasilan, serta pemanfaatan teknologi e-Filing untuk pelaporan yang lebih efisien. Dengan pendekatan praktis dan studi kasus, peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban pajak secara mandiri dan sesuai regulasi.

Pokok Bahasan

A. Prinsip Dasar dan Regulasi SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Kewajiban dan hak wajib pajak orang pribadi
  • Jenis penghasilan yang wajib dilaporkan

B. Teknik Pengisian dan Perhitungan Pajak dalam SPT Tahunan

  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Penggunaan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Cara perhitungan pajak terutang sesuai tarif pajak progresif

C. Metode dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan

  • Pengisian SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS
  • Penggunaan dan manfaat e-Filing serta e-Form DJP
  • Koreksi dan pembetulan SPT Tahunan

D. Dokumen Pendukung dalam Penyusunan SPT: Bukti potong pajak, laporan penghasilan, dan bukti pengeluaran

E. Tutorial e-Filing dan e-Form DJP: Panduan langkah demi langkah dalam mengisi dan mengunggah SPT

F. Perhitungan Pajak Terutang: Simulasi perhitungan dengan tarif progresif PPh Pasal 21

G. Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: Tips optimalisasi kepatuhan pajak


Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal  : Sabtu, 15 Maret 2025

Waktu             : Pukul 08.30 - 16.30 WIB

Tempat            : Online via zoom

Jumlah SKP    : 8 SKP


Investasi

Anggota IAI: Rp 400.000

Dosen/Mahasiswa: Rp 500.000

Umum: Rp 600.000

Kolektif Min. 3 Peserta (umum): Rp 500.000/Peserta


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 15 Mar 2025 - 15 Mar 2025
  • Jadwal : Sabtu
  • Pukul : 08.30 - 16.30

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 600.000
  • Anggota IAI : Rp 400.000
  • Mahasiswa dan Dosen : Rp 500.000
  • Alumni Pelatihan IAI Jawa Timur : Rp 300.000