Setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berperan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak masih menghadapi kendala dalam memahami mekanisme pelaporan, penghitungan pajak terutang, serta tata cara pengisian dan pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu.
Kendala yang sering ditemui dalam penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi meliputi kurangnya pemahaman mengenai klasifikasi penghasilan, pengurangan pajak yang diperbolehkan, pemanfaatan insentif pajak, serta penggunaan sistem e-Filing yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesalahan dalam pengisian SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi, keterlambatan, atau bahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami teknik dan persiapan yang tepat dalam menyusun SPT Tahunan agar terhindar dari risiko ketidakpatuhan.
Untuk itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik dan persiapan pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk aspek perhitungan pajak, pengisian formulir SPT dengan berbagai kategori penghasilan, serta pemanfaatan teknologi e-Filing untuk pelaporan yang lebih efisien. Dengan pendekatan praktis dan studi kasus, peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban pajak secara mandiri dan sesuai regulasi.
Pokok Bahasan
A. Prinsip Dasar dan Regulasi SPT Tahunan Orang Pribadi
B. Teknik Pengisian dan Perhitungan Pajak dalam SPT Tahunan
C. Metode dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan
D. Dokumen Pendukung dalam Penyusunan SPT: Bukti potong pajak, laporan penghasilan, dan bukti pengeluaran
E. Tutorial e-Filing dan e-Form DJP: Panduan langkah demi langkah dalam mengisi dan mengunggah SPT
F. Perhitungan Pajak Terutang: Simulasi perhitungan dengan tarif progresif PPh Pasal 21
G. Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: Tips optimalisasi kepatuhan pajak
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu, 15 Maret 2025
Waktu : Pukul 08.30 - 16.30 WIB
Tempat : Online via zoom
Jumlah SKP : 8 SKP
Investasi
Anggota IAI: Rp 400.000
Dosen/Mahasiswa: Rp 500.000
Umum: Rp 600.000
Kolektif Min. 3 Peserta (umum): Rp 500.000/Peserta