PSAK 71, 72, 73
(Contoh Penerapannya pada Berbagai Industri)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yaitu PSAK 71 (Instrumen Keuangan), PSAK 72 (Pendapatan Kontrak dari Pelanggan) dan PSAK 73 (Sewa) pada tahun 2017 dan berlaku efektif per 1 Januari 2020.
Ketiga PSAK baru ini merupakan hasil adopsi IFRS (International Financial Reporting Standards) yang dipublikasikan oleh otoritas akuntan dunia, IASB (International Accounting Standard Board). Secara rinci, masing-masing PSAK mengadopsi standar IFRS yang berbeda-beda. PSAK 71 mengadopsi IFRS 9 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 yang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 tentang sewa yang bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Pengadopsian standar IFRS bertujuan untuk menyelaraskan atau menyesuaikan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dalam negeri dengan akuntansi dunia atau internasional. Walau telah dibuat dan dikeluarkan secara resmi oleh DSAK, tiga PSAK baru bisa diimplementasikan dengan sempurna apabila pihak entitas manajemen, auditor, dan stakeholder juga ikut berperan.
Entitas Manajemen, Auditor dan Stakeholder harus mempunyai kesamaan interpretasi dan kesamaan kompetensi dalam penerapan PSAK ini. Dengan memahami PSAK terbaru ini maka entitas manajemen dalam tugas pelaporan keuangannya diharapkan bisa menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang baik dan benar. Pemahaman yang selaras terhadap PSAK terbaru ini juga harus dilakukan oleh Auditor karena auditor melakukan audit laporan keuangan. Auditor harus bisa memberikan opini atas laporan keuangan itu agar stakerholder tidak salah dalam pengambilan keputusan,
Berdasarkan latar belakang tersebut, IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) tentang PSAK 71, 72, 73 (Contoh Penerapannya pada Berbagai Industri) dengan tujuan peserta memahami dalam mengimplementasikan PSAK tersebut.
Pokok Bahasan
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis-Sabtu, 27-29 Mei 2021
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 24 SKP
Pembicara
Investasi
Kolektif 4 peserta : Rp 1.200.000,-/peserta (Dengan email yang sama saaat pendaftaran)
Anggota IAI/Dosen/Mahasiswa : Rp 1.400.000,-
Umum : Rp 1.600.000,-
Pembayaran
Pembayaran dapat ditransfer ke:
Bank Mandiri Syariah
No. Rekening: 750.000.7898 a.n.
Ikatan Akuntan Indonesia Jatim