Update Perpajakan 2024,
Persiapan Menghadapi SPT Tahunan
Pada tahun 2023 pemerintah telah resmi menerbitkan dan menerapkan berbagai aturan terbaru di bidang perpajakan. Aturan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan aturan yang terkait dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada training ini, akan dibahas isu-isu kontemporer perpajakan, fokus pada perubahan regulasi dan kebijakan pajak terbaru, serta memberikan peserta wawasan mendalam yang diperlukan untuk mengantisipasi perubahan tersebut.
Dengan mengikuti training ini, peserta diharapkan dapat mempertahankan kepatuhan perusahaan atau wajib pajak terhadap regulasi terbaru, sambil meningkatkan efisiensi operasional untuk persiapan menghadapi SPT Tahunan.
IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Perpajakan menyelenggarakan PPL dengan tema Update Perpajakan 2024, Persiapan Mengahadapi SPT Tahunan dengan tujuan peserta mampu memahami regulasi terupdate di bidang perpajakan serta implementasinya dalam persiapan menghadapi SPT Tahunan.
Pokok Bahasan:
a. Pengecualian Objek PPh sesuai PP No 55/2022
b. PMK 66 Tahun 2023 (Berlaku 1 Juli 2023 – tentang Natura)
c. PP 58 tahun 2023 (Berlaku 1 Januari 2024 – tentang Pemotongan PPh 21)
d. PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan
e. Ketentuan Penyusutan/Amortisasi sesuai PMK No 72/2023
2. Update Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Menghitung, Menyetor, dan Melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. Penegasan Perlakuan PPN atas Transaksi Tertentu sesuai PP No 44/2022
c. Tanggung Jawab Renteng
d. Ketentuan Faktur Pajak dan Dokumen Lain yang Dipersamakan Dengan
Faktur Pajak
e. PPN Besaran Tertentu
f. Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut sesuai PP No 49/2022
g. Penyerahan Agunan yang diambil Alih (AYDA) sesuai PMK No 41/2023
3. Update Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
a. Pemadanan NIK & NPWP dan Digitalisasi PSIAP
b. Percepatan Restitusi Pajak sesuai PER No 5/2023
c. Ketentuan Baru Penerbitan SKP dan STP sesuai PP No 80/2023
Narasumber
Moderator
Lintang Venusita, SE., MSi., Ak., CA. (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya)