Minimalkan Risiko Pajak Usaha dengan Dokumentasi Transfer Pricing yang Andal
Dalam aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri, penerapan harga transfer (transfer pricing) menjadi aspek penting yang diawasi ketat oleh otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik transfer pricing sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara dan mencegah penghindaran pajak lintas batas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK 213 Tahun 2016, pemerintah memperjelas kewajiban dokumentasi transfer pricing, khususnya terkait batasan wajib dokumen dan penyampaian Country-by-Country Report (CbCR). Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi ketentuan ini menjadi krusial untuk meminimalkan risiko koreksi pajak, sanksi administrasi, serta potensi sengketa yang merugikan.
PPL ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang praktis dan menyeluruh bagi pelaku usaha dalam menyusun dokumentasi transfer pricing yang andal dan sesuai ketentuan terbaru. Melalui pembahasan regulasi terkini, strategi penyusunan dokumentasi, serta studi kasus riil, peserta akan dibekali dengan kemampuan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta menyusun dokumentasi yang kuat sebagai alat pembelaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak maupun sengketa transfer pricing.
Pokok Bahasan
Waktu Penyelenggaraan
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Juni 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 8 SKP
Investasi
Anggota Rp 700.000
Dosen/Mhs Rp 800.000
Kolektif Rp 800.000
Umum Rp 900.000