Pendahuluan
Ujian Standar Keahlian Akuntansi Syariah (USKAS) diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada level teknisi akuntansi syariah. Para teknisi akuntansi syariah yang bekerja di entitas syariah harus memahami konsep akuntansi syariah dan mampu menerapkannya dalam dunia bisnis dan industri, khususnya yang bekerja di lembaga keuangan syariah. Pemahaman dan kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi yang dikeluarkan oleh IAI Wilayah Jawa Timur melalui USKAS. Ujian Standar Keahlian Akuntansi Syariah merupakan suatu strategi pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Kompetensi USKAS
Pemegang sertifikat USKAS diharapkan mampu
Kriteria Kelulusan USKAS
Dinyatakan lulus apabila hasil ujian yang dinilai oleh Penguji memperoleh nilai berikut:
1. Akad-akad transaksi syariah
2. Transaksi yang non syariah
3. PSAK Syariah 101-107,dan 108
4. Penerapan akad-akad Syariah pada transaksi, produk dan instrumen keuangan syariah
5. Regulasi keuangan Syariah