DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Update Sistem Tarif PPN: Adaptasi Cerdas terhadap PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 serta Langkah Mitigasi Risiko Pajak

Update Sistem Tarif PPN: Adaptasi Cerdas terhadap PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 serta Langkah Mitigasi Risiko Pajak


Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Berdasarkan peraturan tersebut per tanggal 01 Januari 2025, tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/ nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. Sementara itu, BKP dan JKP lain dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dan dapat dikreditkan. Kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah memberikan dampak kepada masyarakat secara umum serta dunia usaha, di antaranya adalah kenaikan harga barang & jasa, penurunan daya beli masyarakat, perubahan pola konsumsi, dan adanya penurunan permintaan barang mewah. Kenaikan tarif PPN juga berdampak pada sistem administrasi perpajakan terbaru Core Tax.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 04 Februari 2025. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum dengan harapan masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang.

Pokok Bahasan

  • Ketentuan PPN di Indonesia Berdasarkan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025
  • Skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan Besaran tertentu PPN
  • Skema Penghitungan PPN
  • Dampak Penerapan Sistem Tarif PPN terbaru pada Konsumen, Dunia Usaha, dan Sistem Administrasi Perpajakan
  • Langkah Mitigasi Risiko Perpajakan

Waktu Penyelenggaraan

Hari/ Tanggal              : Sabtu, 24 Mei 2025

Waktu                         : Pukul 08.30 – 13.00 WIB

Tempat                        : Online via Zoom

Jumlah SKP                : 5 SKP


Narasumber

Orlando Hoyaranda, SE, M.Ak, BKP. (Instruktur Brevet AB Terpadu IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi UPN Veteran Jawa Timur, Independent Tax Consultant, dan Team Leader of Auditor at Bambang, Sutjipno Ngumar and Partners Public Accountant’s Firm (Bandung Branch))


Investasi

Anggota IAI         Rp 475.000

Dosen/Mahasiswa     Rp 575.000

Kolektif min 3 peserta (Umum)         Rp 575.000

Umum             Rp 675.000


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 24 May 2025 - 24 May 2025
  • Jadwal : Sabtu
  • Pukul : Pukul 08.30 – 13.00 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 575.000
  • Anggota IAI : Rp 475.000
  • Dosen dan Mahasiswa : Rp 575.000
  • Kolektif min 3 Peserta (Umum) : Rp 675.000