Update Sistem Tarif PPN: Adaptasi Cerdas terhadap PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 serta Langkah Mitigasi Risiko Pajak
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Berdasarkan peraturan tersebut per tanggal 01 Januari 2025, tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/ nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. Sementara itu, BKP dan JKP lain dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dan dapat dikreditkan. Kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah memberikan dampak kepada masyarakat secara umum serta dunia usaha, di antaranya adalah kenaikan harga barang & jasa, penurunan daya beli masyarakat, perubahan pola konsumsi, dan adanya penurunan permintaan barang mewah. Kenaikan tarif PPN juga berdampak pada sistem administrasi perpajakan terbaru Core Tax.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai pada tanggal 04 Februari 2025. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum dengan harapan masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang.
Pokok Bahasan
Waktu Penyelenggaraan
Hari/ Tanggal : Sabtu, 24 Mei 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 13.00 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 5 SKP
Narasumber
Orlando Hoyaranda, SE, M.Ak, BKP. (Instruktur Brevet AB Terpadu IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi UPN Veteran Jawa Timur, Independent Tax Consultant, dan Team Leader of Auditor at Bambang, Sutjipno Ngumar and Partners Public Accountant’s Firm (Bandung Branch))
Investasi
Anggota IAI Rp 475.000
Dosen/Mahasiswa Rp 575.000
Kolektif min 3 peserta (Umum) Rp 575.000
Umum Rp 675.000