DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Ujian Standar Keahluan Akuntansi Syariah (USKAS)

Ujian Standar Keahlian Akuntansi Syariah (USKAS) dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknisi akuntansi syariah yang kompeten, khususnya bagi para praktisi di entitas dan lembaga keuangan syariah yang dituntut memahami serta menerapkan prinsip akuntansi syariah secara tepat. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Sertifikasi Teknisi yang diterbitkan oleh IAI Wilayah Jawa Timur. Berbeda dari sebelumnya yang identik dengan lulusan pendidikan formal akuntansi, kini USKAS menegaskan pendekatan berbasis individu, di mana siapa pun tanpa batasan latar belakang pendidikan maupun profesi dapat mengikuti uji kompetensi ini secara perorangan. Program ini menjadi langkah strategis dalam pengembangan sumber daya manusia yang inklusif dan terstruktur, guna mencetak lebih banyak profesional akuntansi syariah yang berdaya saing serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Tujuan USKAS

  1. Mengukur kemampuan peserta terhadap penerapan ilmu akuntansi syariah.
  2. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi syariah.
  3. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah.
  4. Dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk memasuki profesi yang mensyaratkan keahlian akuntansi syariah pada entitas syariah.

Sasaran USKAS:

  1. Praktisi akuntansi dan keuangan pada entitas/lembaga keuangan syariah (bank syariah, BPRS, koperasi syariah, asuransi syariah, dll).
  2. Staf administrasi, keuangan, dan operasional yang terlibat dalam pencatatan dan pelaporan transaksi berbasis syariah.
  3. Profesional non-akuntansi yang ingin memahami dan memiliki kompetensi di bidang akuntansi syariah.
  4. Lulusan baru (fresh graduate) dari berbagai disiplin ilmu yang berminat berkarier di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
  5. Akademisi, pendidik, atau tenaga pengajar yang ingin memperkuat pemahaman praktis akuntansi syariah.
  6. Pelaku UMKM berbasis syariah yang membutuhkan kompetensi pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.
  7. Masyarakat umum yang ingin memperoleh sertifikasi teknisi akuntansi syariah sebagai nilai tambah profesional.
  8. Individu yang ingin meningkatkan daya saing dan memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi resmi dari IAI Wilayah Jawa Timur.

Kriteria Kelulusan USKAS:

Dinyatakan lulus apabila hasil ujian yang dinilai oleh Penguji memperoleh nilai berikut:

  1. Total Nilai < 70 Tidak Lulus
  2. Total Nilai 70 - 80 Predikat B            
  3. Total Nilai 81 - 90 Predikat AB         
  4. Total Nilai > 90 Predikat A

Informasi dan Pendaftaran USKAS :

Grha Akuntan Jatim
Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya
Email : [email protected]
Website : www.iaijawatimur.or.id
Telepon     : (031) 5021125,


Silabus USKAS

  1. Akad-akad transaksi syariah

    • Akad Mudharabah
    • Akad Musyarakah
    • Akad Murabahah
    • Akad Salam
    • Akad Istishna’
    • Akad Ijarah
    • Akad Qardh
    • Akad Kafalah
    • Akad Hawalah
  2. Transaksi yang non syariah
  3. PSAK Syariah PSAK 401-413 dan PSAK 459
  • Perlakuan Akuntansi 
  • Penyusunan L/K Syariah
  1. Penerapan akad-akad Syariah pada transaksi, produk dan instrumen keuangan syariah

  2. Regulasi keuangan syariah




Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Offline
  • Periode : 21 May 2026 - 21 May 2026
  • Jadwal : Kamis
  • Pukul : 08.30

Biaya Investasi

  • Biaya Investasi : Rp 350.000