Adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered Accountant.
- Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
- Menaati dan melaksanakan standar profesi; dan
- Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Memiliki Register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama; atau
- Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi; atau
- Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI; atau
- Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI
Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.