Apa saja yang dipelajari di Pelatihan Perpajakan Terapan Brevet C di IAI Jatim?
Yuk, kita ulas sedikit terkait Brevet C!
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak karena diwajibkan untuk menghitung, membayar, melaporkan, dan mempertanggung - jawabkan pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan. Pelatihan Perpajakan Terapan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.
Berikut ini adalah Pokok Bahasan yang ada pada Pelatihan Perpajakan Terapan Brevet C di IAI Jatim!
1. Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (KUP)
Terkait dengan NPWP, kewajiban perpajakan bagi expatriate dan BUT, surat pemberitahuan, penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, penghapusan, pembatalan, gugatan, imbalan bunga, pemeriksaan pajak, pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyidikan pajak, tindak pidana perpajakan, jenis dan sanksi pidana, tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. PPh OP dan SPT PPh Orang Pribadi
Terkait dengan subjek pajak orang pribadi, penghasilan orang pribadi, pengurangan yang diperbolehkan, penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, angsuran PPh pasal 25, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, daftar harta dan kewajiban.
3. PPh Badan
Terkait dengan pajak penghasilan atas inbound transaction, pajak penghasilan atas outbound transaction, pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, penggunaan kurs mata uang asing untuk tujuan perpajakan.
4. Akuntansi Perpajakan
Terkait dengan sewa (PSAK 30), kombinasi bisnis, akuntansi investasi.
5. Perpajakan Internasional
Terkait dengan pengantar perpajakan internasional, subjek dan non-subjek pajak, objek pajak, penerapan P3B, penghindaran pajak, review dan case study.
6. Pajak Bumi & Bangunan
Terkait dengan proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.