Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

IAI Jawa Timur Sukses Gelar PPL Akuntansi Syariah: Dr. Aji Prasetyo Bahas Konsep Hybrid Contracts

 

Surabaya, 22 Agustus 2024 - Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur kembali digelar dengan topik "Akuntansi Syariah Hybrid Contracts". Acara ini menghadirkan Dr. Aji Prasetyo, S.E.I., M.S.A, seorang pakar dalam bidang Akuntansi Syariah, sebagai narasumber utama. Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, M.Si., Ak., CA. memberikan sambutan yang mengapresiasi terlaksananya program ini sebagai langkah penting dalam memperkuat pemahaman dan penerapan akuntansi syariah di Indonesia.

Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, M.Si., Ak., CA dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan akuntansi syariah yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di tanah air. "Acara ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga mendorong para akuntan untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika yang ada di lapangan," ujarnya.

Dr. Aji Prasetyo dalam materinya menjelaskan konsep dasar dan penerapan hybrid contracts dalam akuntansi syariah. Beliau menguraikan beberapa bentuk hybrid contracts seperti al-‘Uquud al-Murakkabah, yang merupakan kombinasi dari dua akad atau lebih. Contoh aplikasi hybrid contracts di Indonesia antara lain adalah produk-produk keuangan syariah seperti Musyarakah Mutanaqishah, Murabahah, dan Wakalah yang umum digunakan dalam industri perbankan syariah.

Beliau juga memaparkan beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menjadi dasar hukum penerapan hybrid contracts, seperti Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, serta Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.

Materi yang disampaikan Dr. Aji Prasetyo menekankan bahwa hybrid contracts dapat memberikan fleksibilitas dalam transaksi keuangan syariah, namun tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan syariah agar terhindar dari praktik-praktik yang tidak diperbolehkan, seperti Bai’atani fi Bai’atin atau Bay’ wa Salaf.

Acara ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang sebagian besar merupakan akuntan syariah dari berbagai institusi keuangan dan akademisi. Mereka mengakui bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan yang mereka hadapi dalam menerapkan akuntansi syariah di dunia nyata.

PPL ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi akuntan syariah di Jawa Timur, serta menjadi referensi penting bagi pengembangan praktik akuntansi syariah di Indonesia.

 

 

 

 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :