Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Kerja Sama IAI - BSE | Kementerian BUMN Wajibkan Pengelola Risiko bidang Akuntansi dan Keuangan di BUMN adalah Chartered Accountant (CA)

 

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kementerian BUMN melalui BUMN School of Excellence (BSE) menyelenggarakan program Program Pathways to CA Indonesia. Kolaborasi IAI dan BSE ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi organ pengelola risiko bidang akuntansi dan keuangan di lingkungan Kementerian BUMN.

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely di dalam suratnya yang disampaikan kepada direksi 64 BUMN dan pihak terkait, menyebutkan jika kerja sama ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (PER-2/MBU/03/2023) dan Surat Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Komposisi Dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan BUMN. Kedua regulasi internal Kementerian BUMN ini ditujukan untuk memperkuat kualitas organ pengelola risiko khususnya dalam bidang akuntansi di internal BUMN.

Terkait hal itu, Kementerian BUMN melalui BSE bekerja sama dengan IAI untuk menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi untuk organ pengelola risiko BUMN dan anak perusahaan BUMN dibidang akuntansi. Dalam rangka penyusunan program pelatihan dan sertifikasi tersebut, BSE telah menyurati BUMN terkait untuk menyampaikan komposisi organ pengelola risiko yaitu, Dewan Komisaris, Direksi, SPI, dan Anggota Komite Audit, ditambah pejabat 1 (satu) tingkat dibawah Direktur yang membidangi Keuangan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana mengatakan, IAI telah menetapkan penyetaraan kompetensi bagi lulusan nonakuntansi program sebagai pengakuan kompetensi bagi praktisi yang telah berpraktik di bidang-bidang terkait akuntansi dan keuangan dengan jabatan minimum Direktur atau setara. Kerja sama dengan BSE ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengelola manajemen risiko bidang akuntansi dan keuangan di internal BUMN. Kerja sama ini telah diformalkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara IAI dan BSE tentang Pelatihan Pathways to CA Indonesia Programs.


Keterangan foto: Audiensi IAI dengan Kementerian BUMN terkait Chartered Accountant (CA) Indonesia.

 

Pathways to CA

Chartered Accountant (CA) Indonesia adalah sertifikasi akuntan profesional yang diterbitkan IAI sebagai identitas profesionalisme akuntan Indonesia yang mengacu kepada standar global. Kualifikasi yang dimiliki pemegang CA dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap entitas pengguna; serta mempersiapkan akuntan dan entitas dalam menghadapi tantangan bisnis di era digital dan keberlanjutan. Sebagai salah satu pendiri dan anggota dari International Federation of Accountants (IFAC), IAI diwajibkan menaati Statement Membership Obligations (SMOs) & Guideline IFAC. IFAC yang beranggotakan lebih dari 3 juta akuntan dari asosiasi profesi akuntan di 180 negara dan yurisdiksi, telah menetapkan International Education Standards yang antara lain memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional.

Pengakuan terhadap CA semakin terlegitimasi dengan diakuinya IAI sebagai anggota Chartered Accountants Worldwide (CAW), organisasi profesi akuntan global yang menaungi akuntan profesional dengan designasi CA di seluruh dunia. Saat ini, 15 asosisasi profesi tergabung di dalam CAW dengan keanggotaan mencapai 1,8 juta pemegang Chartered Accountant di seluruh dunia.

Ardan menjelaskan, CA ini dibangun IAI dengan mengedepankan prinsip independensi, melalui Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI yang independen dan beranggotakan individu profesional yang sangat teruji integritas dan profesionalismenya.
Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional Chartered Accountant (CA) IAI terdiri dari 3 level, yaitu level Fondasi, Profesional, dan Lanjutan. Ujian sertifikasi ini bertujuan untuk menghasilkan akuntan profesional Anggota Utama IAI yang memiliki kualifikasi profesional untuk menjalankan peran sebagai seorang akuntan profesional berupa kompetensi teknis, keahlian profesional, dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai etika dan perilaku profesional.

Program Pathway to CA bersama BSE ini dapat diikuti oleh organ pengelola manajemen risiko di bidang akuntansi dan keuangan di BUMN, dengan level Direktur atau setara. Para peserta yang telah di-asses pengalaman profesionalnya harus mengikut proses terkait penyetaraan ini, mulai dari awal hingga berhasil mendapatkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia.

Benefit dan Pengakuan atas CA

Ardan menambahkan, para pemegang CA merupakan individu yang telah memiliki kompetensi teruji di bidang akuntansi dan perpajakan, sistem informasi, audit, manajemen keuangan serta manajemen strategis dan kepemimpinan. Sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme akuntan, serta bentuk perlindungan bagi profesi akuntan di Indonesia, lulusan CA Indonesia dapat didaftarkan di Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan Menteri Keuangan. RNA merupakan database negara sekaligus menjadi pengakuan negara bagi kapasitas dan kompetensi Akuntan Profesional.

Tidak hanya itu, pemegang CA dan RNA berhak untuk mendaftarkan diri menjadi ASEAN CPA, sebagai pengakuan kesetaraan kompetensi akuntan Indonesia dengan akuntan regional. Pemegang CA juga akan bergabung dengan CAW Network Member, yang akan memberikan nilai substansial sekaligus menginformasikan kepada dunia Anda adalah bagian dari jaringan pemegang Chartered Accountant di 190 negara, dan lebih dari 35 ribu Akuntan Profesional di seluruh Indonesia.

Salah satu keunggulan CA adalah, pemegang sertifikasi penting ini diharuskan untuk selalu mengupdate kompetensi dan menjaga etika profesinya, sehingga entitas pengguna akan terlindungi serta selalu mendapatkan bentuk terbaik dari seorang akuntan profesional yang berintegritas.

Pemegang CA diwajibkan menjaga kompetensinya dari waktu ke waktu, dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) agar selalu bisa menjaga kompetensi terkait akuntansi dan keuangan. Dengan memenuhi semua ketentuan IAI, para pemegang CA juga berhak menyandang status Anggota Utama IAI, dan bisa bergabung di salah satu kompartemen IAI yang relevan. Sejak tahun 2022, DPN IAI telah membentuk Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) yang dapat mengakomodir anggota IAI yang berminat di sektor bisnis. Kompartemen ini tentunya sangat relevan dengan latar belakang Bapak Ibu sebagai pengambil keputusan di entitas BUMN.
Ardan juga mengundang peserta program Pathways to CA yang merupakan BoD dan BoD-1 di BUMN, untuk bergabung menjadi IAI Corporate Partner. IAI Corporate Partner merupakan sebuah program strategis yang menjadi bagian dari upaya IAI membangun kualitas pelaporan keuangan di Indonesia menjadi semakin baik.

“Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara lain telah mengatur terkait kompetensi SDM di industri keuangan Indonesia. Pada Pasal 252 disebutkan jika pelaku usaha sektor keuangan bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM. Peningkatan kompetensi dan SDM ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan,” Ardan menjelaskan.

Regulasi ini juga mewajibkan IAI sebagai asosiasi profesi untuk menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik; membentuk komite penegakan etika profesi; menerapkan penegakan disiplin anggota; hingga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
“Dalam konteks ini, pelaksanaan kerja sama IAI dan BSE ini relevan dan sejalan dengan spirit UU P2SK, dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM keuangan di Indonesia,” pungkas Ardan.

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :