Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Mengenal Pemeriksaan BUKPER (Bukti Permulaan)

Bukti Permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan (bukper) tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidanadi bidang perpajakan

Dirjen Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukper berdasarkan Informasi Data, laporan, dan Pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan, dan dianalisis melalui Kegiatan intelijen atau pengamatan

Secara definisi sendiri Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suati Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang  dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

Dasar Pemeriksaan Bukper, biasanya disingkat IDLP yaitu:

  1. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan
  2. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan
  3. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau instansi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang- undang kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  4.  Pengaduan  adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikan

9 Indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu Pemeriksan Bukper, adalah dengan sengaja:

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP.
  3. Tidak menyampaikan SPT.
  4. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang  isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah - olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen  yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan.
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

Apakah harus memiliki NPWP untuk dilakukan pemeriksaan bukper? Tentu tidak, Siapa saja yang terindikasi melakukan suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, baik memiliki NPWP atau tidak, dapat dilakukan Pemeriksaan Bukper

Apakah kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perpajakan? Yuk kunjungi informasi Brevet di website dan laman website IAI Jatim aja!

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id

     

   

 

 

 

 

 

 


Bagikan artikel ini :