Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi, menawarkan solusi bagi Wajib Pajak yang dikenai sanksi akibat kekhilafan atau bukan kesalahannya.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2024 memberikan panduan rinci mengenai pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait syarat, prosedur, dan batas waktu pengajuan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal pencabutan permohonan, Wajib Pajak dapat mencabut surat permohonan sebelum DJP menerbitkan keputusan terkait permohonan tersebut. Surat pencabutan harus memenuhi persyaratan tertentu dan diajukan secara tertulis.
Proses pengajuan permohonan ini diatur dengan batas waktu tertentu. DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Jika dalam batas waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kedua dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2024 memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan mendapatkan keadilan dalam penanganan sanksi administrasi. Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP atau menghubungi KPP setempat.
Informasi terkait Pelatihan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id