Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha dan akademisi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi nasional.
Rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% yang diusulkan pemerintah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut pengusaha, kenaikan ini berpotensi menambah beban biaya operasional dan berdampak pada harga jual barang dan jasa. Sementara itu, akademisi berpendapat bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan insentif pajak lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pengusaha menyatakan kekhawatirannya bahwa peningkatan PPN dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri dan meningkatkan tekanan pada sektor usaha, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. "Kenaikan ini harus disertai dengan langkah-langkah strategis untuk mengurangi beban pada pelaku usaha," ujar salah satu pengusaha.
Di sisi lain, akademisi melihat peluang bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dan penggunaan dana yang efektif agar tujuan dari kenaikan PPN ini tercapai. "Perlu ada keseimbangan antara kepentingan fiskal dan dampak ekonomi makro," kata seorang akademisi.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan kenaikan PPN menjadi 12%. Diskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Tetap pantau perkembangan lebih lanjut terkait rencana ini di platform berita terpercaya.
For more detailed information, you can read the original article here.
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id