Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pertemuan International Tax Conference 2023 Sepakati Tarif Pajak Efektif Minimum Global

      Peraturan pajak minimum global yang tertera dalam Proposal Pilar Dua OECD mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini dicapai dalam penyelenggaraan International Tax Conference (ITC) 2023 di Legian, Bali. Pilar Dua ini memperkenalkan Tarif Pajak Efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta Euro akan dikenakan ETR minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. OECD telah merekomendasikan agar peraturan Pilar Dua berlaku efektif pada tahun 2024, dengan pengecualian Peraturan Undertaxed Profits Rule (UTPR) yang direkomendasikan untuk berlaku efektif pada tahun 2025.

      ITC 2023 dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dan dihadiri oleh pemangku kepentingan perpajakan dari dalam dan luar negeri. Hampir 300 peserta dengan berbagai latar belakang, mengikuti seminar perpajakan internasional yang diselenggarakan secara hybrid. Dalam sambutan pembukanya, Ardan Adiperdana menyoroti pergeseran besar yang sedang terjadi dalam pajak internasional. Kemunculan big data, didorong oleh pertukaran otomatis informasi (AEoI) dan industri e-commerce yang berkembang pesat, membuat otoritas pajak harus menjalani transformasi digital di bidang perpajakan. Transformasi ini diharapkan menghasilkan solusi untuk meningkatkan pendapatan pajak, mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi, mendorong transparansi, dan memungkinkan penekanan pada kegiatan bernilai tinggi. “Pengenalan perhitungan pajak minimum melalui Pilar Dua harus mematuhi prinsip arm's length. Penyesuaian penciptaan nilai dan pertimbangan Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) juga akan memengaruhi penentuan arm's length. Akuntan, sebagai pemain penting, memiliki peran instrumental dalam menavigasi lanskap pajak internasional yang terus berubah dan transformasi pajak digital,” pungkas Ardan.

      Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahazil Nazara dalam sambutan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran paradigma pada ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi dewasa ini telah bergeser dari barat ke timur, terlihat dari naiknya pertumbuhan perusahaan berstatus Fortune 500 di negara-negara Asia Pasifik. Aspek lain yang harus diantisipasi secara serius adalah pesatnya otomasi secara global yang mengubah model bisnis secara drastis. Pada 2045, diperkirakan lebih dari 50% industri global akan mengimplementasikan otomasi dalam proses bisnisnya. Otomasi ini diperkuat dengan meningkatnya transaksi digital yang menggantikan transaksi tunai. Namun di sisi lain, pertumbuhan ini sekaligus meningkatkan ancaman siber yang harus diantisipasi oleh para pelaku industri dan regulator di seluruh dunia.

      Apakah kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perpajakan? Yuk kunjungi infromasi Brevet di website dan laman website IAI Jatim aja!

      Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id

     

     

 

 


Bagikan artikel ini :