Program konvergensi IFRS yang dimulai pada akhir 2008 telah menghasilkan SAK yang konvergen dengan IFRS sejak 1 Januari 2012. Setelahnya, pada akhir 2022 IAI menerbitkan SAK yang merupakan adopsi penuh IFRS Accounting Standards. Program konvergensi IFRS menghasilkan SAK Indonesia dan program adopsi IFRS menghasilkan SAK Internasional. Berikut adalah perbedaan utama antara SAK Internasional dan SAK Indonesia.
- Standar dalam SAK Internasional yang tidak terdapat padanannya dalam SAK Indonesia
- PSAK i101 Adopsi Perdana Standar Akuntansi Keuangan Internasional
- PSAK i114 Akun Penangguhan Regulatori
- ISAK i102 Saham Anggota pada Entitas Koperasi dan Instrumen Serupa
- ISAK i105 Hak atas Kepentingan yang timbul dari Dana Aktivitas Purna Operasi, Restorasi, dan Rehabilitasi Lingkungan
- ISAK i106 Liabilitas yang timbul dari Partisipasi pada Pasar Spesifik – Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik
- ISAK i207 Pengenalan Euro
PSAK i101 tidak relevan untuk diadopsi ke dalam SAK Indonesia karena bukan adopsi penuh IFRS Accounting Standards. PSAK i114, ISAK i102, ISAK i105, ISAK i106, dan ISAK i207 tidak diadopsi karena tidak relevan dengan pola fakta di Indonesia.
- Standar dalam SAK Indonesia yang tidak terdapat padanannya dalam SAK Internasional
- PSAK 104: Kontrak Asuransi
- PSAK 328: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 336: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 370: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
- ISAK 331: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi
- ISAK 332: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
- ISAK 335: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
- ISAK 336: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 216: Aset Tetap dan PSAK 116: Sewa
- Seluruh PSAK dan ISAK Syariah
PSAK 328 dan PSAK 336 melengkapi PSAK 104 (yang kovergen dengan IFRS 4 Insurance Contract). Ketiga PSAK ini akan digantikan oleh PSAK 117: Kontrak Asuransi yang akan berlaku efektif 1 Januari 2025. PSAK 338 dikembangkan karena tidak ada standar dalam IFRS Accounting Standards yang mengatur mengenai kombinasi bisnis antar entitas sepengendali. Sedangkan PSAK 370 serta ISAK 331, ISAK 332, ISAK 335 dan ISAK 336 merupakan standar terkait dengan isu akuntansi yang bersifat lokal.
Berikut adalah PSAK dan ISAK Syariah:- PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- PSAK 402: Akuntansi Murabahah
- PSAK 403: Akuntansi Salam
- PSAK 404: Akuntansi Istishna
- PSAK 405: Akuntansi Mudharabah
- PSAK 406: Akuntansi Musyarakah
- PSAK 407: Akuntansi Ijarah
- PSAK 408: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
- PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah
- PSAK 410: Akuntansi Sukuk
- PSAK 411: Akuntansi Wa’d
- PSAK 412: Akuntansi Wakaf
- PSAK 459: Akuntansi Perbankan Syariah
- ISAK 401: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
- ISAK 402: Penurunan Nilai Piutang Murabahah
- Standar telah berlaku dalam SAK Internasional namun belum berlaku di SAK Indonesia
PSAK i117 Kontrak Asuransi telah berlaku efektif 1 Januari 2023, sedangkan PSAK 117: Kontrak Asuransi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
- Beberapa Standar dalam SAK Indonesia dengan sebagian persyaratan yang berbeda dengan SAK Internasional
Beberapa standar dalam SAK Indonesia merujuk pada IFRS Accounting Standards dengan penyesuaian yang signifikan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
- PSAK i110 vs PSAK 110 – Laporan Keuangan Konsolidasian
Pengecualian dari penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas induk dalam PSAK i110 paragraf 4(a) tidak diadopsi dalam PSAK 110 karena pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyusun laporan keuangan konsolidasian merupakan pilihan dan bukan keharusan, tidak relevan dalam konteks Indonesia terkait pertimbangan biaya dan manfaat, serta peraturan OJK mensyaratkan agar seluruh entitas induk menerbitkan laporan keuangan konsolidasian sebagai laporan keuangan bertujuan umum entitas.
- PSAK i201 vs PSAK 201 – Penyajian Laporan Keuangan
PSAK i201 paragraf 19-22 tidak terdapat dalam PSAK 201 terkait dengan jika kepatuhan terhadap suatu persyaratan dalam PSAK/ISAK akan memberikan pemahaman yang salah dan menyesatkan. PSAK 201 melarang entitas untuk menyimpang dari kepatuhan pada PSAK/ISAK yang berlaku, dan mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan alasan kepatuhan penerapan standar yang menyesatkan, dan penyesuaian yang dipandang perlu untuk setiap pos agar disajikan secara wajar.
- PSAK i210 vs PSAK 210 – Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
PSAK i210 paragraf 17 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan fakta jika pemilik entitas atau pihak lainnya memiliki kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan setelah diterbitkan. PSAK 210 tidak mengatur persyaratan tersebut.
- PSAK i227 vs PSAK 227 – Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 227 tidak mengizinkan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri terpisah sebagai laporan keuangan bertujuan umum dan mensyaratkan laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan konsolidasian.
- PSAK i228 vs PSAK 228 – Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK 228 tidak mengadopsi pengecualian penerapan metode ekuitas untuk investasi pada asosiasi dan ventura bersama jika entitas induk dikecualikan dari meyusun laporan keuangan konsolidasian.
- PSAK i234 Pelaporan Keuangan Interim vs PSAK 234 Laporan Keuangan Interim
PSAK 234 tidak memiliki persyaratan yang menganjurkan entitas publik untuk menyusun laporan keuangan interim karena telah diatur oleh peraturan yang berlaku, dan yang untuk interaksi antara laporan keuangan interim dan laporan keuangan konsolidasian interim.
- PSAK i110 vs PSAK 110 – Laporan Keuangan Konsolidasian
- Seluruh standar lainnya dalam SAK Internasional dan SAK Indonesia adalah konsisten secara signifikan, namun dengan perbedaan utama terkait tanggal efektif.
Silakan lihat di SAK Online untuk SAK Indonesia.
SAK Online
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id