Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Siaran Pers - Pastikan Standar Keberlanjutan di Indonesia, IAI Sahkan Pembentukan DPSK dan DSK

 

Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan pembentukan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) dan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI. Pembentukan kedua dewan ini ditetapkan dengan mekanisme two tiers untuk menjamin penguatan governansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan standar keberlanjutan. Keanggotaan DPSK dan DSK IAI terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perwakilan industri, akademisi, dan praktisi yang memahami aspek keberlanjutan dengan baik.

Pengesahan DPSK dan DSK dilakukan setelah IAI menyelesaikan proses seleksi keanggotaan DPSK dan DSK melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI. Pansel ini telah melaksanakan tugasnya sesuai prinsip-prinsip governansi dan akuntabilitas, sehingga dapat memilih individu yang kredibel dan berintegritas yang akan menjadi pionir dalam pengembangan standar keberlanjutan di Indonesia.

Pengesahan DPSK dan DSK IAI dilakukan dalam Rapat Pleno DPN dan kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPN IAI Nomor KEP-318/SK/DPN/IAI/XI/2023 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan dan Dewan Standar Keberlanjutan IAI Periode 2023-2027, yang diterbitkan pada tanggal 13 November 2023. Sebelumnya, persetujuan atas pembentukan kedua dewan terkait keberlanjutan ini telah dilakukan pada Kongres XIV IAI tahun 2022, sebagai kelanjutan dari Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR) IAI yang dibentuk DPN pada 15 Desember 2020 untuk mempersiapkan rencana adopsi standar keberlanjutan di Indonesia.

Ketua DPN IAI, Ardan Adiperdana menyatakan, pembentukan DPSK dan DSK IAI ini merupakan bentuk komitmen IAI sebagai asosiasi profesi akuntan sebagai standard setter, untuk memastikan bahwa standar keberlanjutan yang disusun dan diadopsi di Indonesia sejalan dengan perkembangan internasional dan memastikan keselarasan standar keberlanjutan dengan standar akuntansi keuangan yang ada. IAI terus berkomitmen meningkatkan sumbangsihnya untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Transparansi, keadilan dan kepastian hukum membuat regulasi ini memberikan dampak yang jelas. Peraturan PMK ini memberikan nilai yang adil dan aktual, serta meningkatkan kepercayaan publik dalam administrasi pajak,” pungkas Prof John L. Hutagaol.

Tugas DPSK dan DSK IAI

Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan DPN, DPSK IAI nantinya akan memberikan arahan strategis, kebijakan dan rekomendasi kepada DSK IAI mengenai penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan di Indonesia. DPSK IAI juga berwenang melakukan seleksi anggota DSK IAI pada periode berikutnya dan mengusulkan hasilnya kepada DPN IAI, meyetujui, memonitor dan mengawasi rencana strategis DSK IAI, serta memberi pertimbangan dan menyetujui program kerja tahunan yang disusun oleh DSK IAI. Dalam hal ini, DPSK IAI memberikan pertimbangan terbatas pada pandangan umum mengenai prioritas program kerja DSK IAI, tidak mencakup substansi standar pengungkapan keberlanjutan. Selain itu, DPSK IAI diberi mandat untuk mengevaluasi kinerja DSK IAI, dan membantu proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang dibutuhkan oleh DSK IAI dalam pengembangan standar keberlanjutan secara keseluruhan.
Pada kesempatan yang sama, Pemaparan II dari Ketua Umum DPN Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Muhammad Adil Muttaqin yang diwakili oleh Willy D. Kusnanto sebagai Partner KJPP Kusnanto and Partners. Willy menggambarkan bidang jasa penilaian dibagi menjadi 4 lisensi terdiri dari penilai properti, penilai bisnis, penilai properti sederhana, penilai personal properti. Menurutnya, penilaian properti sederhana untuk perbankan menempati proporsi terbesar sampai dengan 80%. Studi kelayakan tidak dicover dalam PMK dan PMK disusun sesuai SPI edisi VII tahun 2018. SPI sebagai principal based tidak mengatur technical based. Penilaian berdasarkan peraturan OJK Nomor POJK 35/2020, 17/2020, POJK 28/2021 dan 33/2021  di pasar modal mengarah ke technical based. Atas adanya perbedaan interpretasi principal based di SPI dan technical based di peraturan OJK maka Willy sering diminta menjembatani perbedaan tersebut agar terjadi keselarasan dalam praktek. FGD merupakan salah satu jembatan untuk menyelaraskan tafsir yang berbeda dengan dasar argumen yang jelas. FGD dilakukan beberapa kali untuk penyelerasan teknik penilaian. Selain itu mengacu juga kepada best practice guidelines sesuai tim KSPI, FPPM, sharing knowledge serta buku-buku karya J. Mard, Shannon dan Damodaran. Penilai pajak selalu mengikuti SPI yaitu principal based namun harus memperhatikan best pratice. Sebagai contoh penerapan penilaian pajak pada objek penilai bisnis dan properti ada kelemahan seperti DER sebagai objek penilaian untuk saham minoritas tidak ada di SPI. Kemudian DER bisa diatur melalui utang dilunasi atau ditambah sehingga harus hati-hati dalam menggunakan pendekatan DER.

Sementara DSK IAI bertugas untuk mempersiapkan, merumuskan, menetapkan standar pengungkapan keberlanjutan sesuai dengan due process procedure, mengusulkan program kerja DSK IAI kepada DPSK IAI, melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan program kerja tahunan, melakukan kajian dan riset terkait penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan, dan menjawab pertanyaan dari publik terkait standar pengungkapan berkelanjutan dalam hal dipandang perlu berdasarkan pertimbangan DSK IAI.

Ardan menyatakan, DPN mewajibkan DPSK dan DSK IAI untuk menyampaikan rencana strategis dan program kerja untuk 1 (satu) tahun kedepan kepada DPN IAI paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. DPSK dan DSK IAI dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi IAI. DPSK dan DSK IAI ditugaskan untuk masa kerja masing-masing 4 (empat) tahun dan harus mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya secara berkala kepada DPN IAI, dan menyampaikan laporan tahunan realisasi kegiatan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pembentukan The Indonesia Sustainability Reporting Forum

Untuk mendukung DPSK dan DSK IAI, DPN IAI juga telah mengesahkan pembentukan The Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) dan Tim Kerja Keberlanjutan (TKK). Dalam pelaksanaan tugasnya, ISRF juga bertanggung jawab kepada DPN IAI, dengan keanggotaan terdiri dari perwakilan entitas. Forum ini dibentuk untuk membahas isu-isu terkait pelaporan berkelanjutan. Sementara TKK bertanggung jawab kepada DPN IAI dengan tugas memberikan dukungan teknis kepada DSK.

“Dengan lengkapnya struktur dan organ terkait standar keberlanjutan, IAI berupaya untuk terus mendorong peran dan kontribusi akuntan profesional dan pemangku kepentingan di Indonesia dalam pembentukan dan Implementasi standar keberlanjutan, baik di tingkat nasional maupun global,” pungkas Ketua DPN.


Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member of Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Materi edukasi ini dapat diakses di SAK Online dan diunduh pada tautan berikut.

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta standar keberlanjutan yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke [email protected]


Apakah kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perpajakan? Yuk kunjungi informasi Brevet di website dan laman website IAI Jatim aja!

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id

     

   

 

 

 

 

 

 

 


Bagikan artikel ini :