Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat (SAK Indonesia untuk EP) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. SAK Indonesia untuk EP mengatur spesifik penurunan nilai atas aset keuangan dengan konsep incurred loss. SAK Indonesia EP diterapkan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Sementara entitas dengan akuntabilitas publik tidak dapat menerapkan SAK Indonesia untuk EP sebagai dasar penyusunan laporan keuangannya. Namun, entitas dengan akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK tersebut jika diizinkan oleh regulator yang berwenang, misalnya bank perekonomian rakyat (BPR) syariah.
Saat ini muncul pertanyaan dari publik mengenai keterterapan konsep incurred loss dalam SAK Indonesia untuk EP pada aset keuangan yang berasal dari transaksi syariah seperti piutang murabahah dan istishna serta investasi mudharabah dan musyarakah.
Dalam siaran pers ini, DSAS IAI menegaskan bahwa PSAK 459: Akuntansi Perbankan Syariah merupakan acuan kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai atas aset keuangan yang berasal dari transaksi syariah bagi entitas yang menerapkan SAK Indonesia untuk EP.
Informasi lebih detail "Siaran Pers – Penurunan Nilai atas Aset Keuangan yang Berasal dari Transaksi Syariah bagi Entitas yang Menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat " dapat diunduh pada tautan berikut:
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id