Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi, perusahaan, atau badan lainnya. Salah satu penerapan penting dari PPh adalah pada PPh Badan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh perusahaan. Di kawasan ekonomi khusus (KEK), pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa pengurangan PPh atau tax holiday untuk mendorong investasi dan pengembangan industri. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.03/2020 dan telah diubah melalui PMK Nomor 33/PMK.03/2021.
Tahapan
Tahapan pemanfaatan fasilitas PPh di KEK dimulai dari identifikasi badan usaha atau pelaku usaha yang berhak. Badan usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut termasuk BUMN, BUMD, koperasi, serta usaha patungan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Untuk mendapatkan pengurangan PPh Badan, investasi minimal Rp100 miliar harus dilakukan, dan tax holiday diberikan selama 10 hingga 20 tahun tergantung jumlah penanaman modal. Selain itu, ada tax allowance yang memberikan pengurangan penghasilan neto serta penyusutan/amortisasi dipercepat untuk mendorong pengembangan usaha di sektor tertentu.
Manfaat
Manfaat dari fasilitas PPh di KEK sangat signifikan, terutama bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan keuntungan mereka. Pengurangan PPh Badan dapat mencapai 100% selama 10 hingga 20 tahun, tergantung dari jumlah investasi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak secara drastis dan memaksimalkan laba bersih. Selain itu, adanya pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal juga membantu pelaku usaha menurunkan kewajiban pajak mereka. Fasilitas ini membantu meningkatkan daya tarik KEK sebagai lokasi investasi strategis.
Overview
Fasilitas PPh di KEK tidak hanya terbatas pada tax holiday, tetapi juga mencakup penyusutan dan amortisasi dipercepat, yang memungkinkan perusahaan untuk menurunkan nilai buku aktiva tetap lebih cepat dari ketentuan umum. Penyusutan ini berlaku untuk berbagai kategori aset, mulai dari bangunan permanen hingga aktiva tidak berwujud, yang diatur dengan masa manfaat yang dipersingkat hingga setengah dari masa manfaat normal. Selain itu, terdapat tarif PPh khusus untuk dividen yang lebih rendah, yaitu 10% untuk wajib pajak luar negeri non-BUT, dibandingkan tarif normal sebesar 20%.
Dampak
Dalam konteks PPh Badan, fasilitas yang diberikan di KEK bertujuan untuk merangsang pertumbuhan investasi di bidang usaha tertentu. Dengan penurunan beban pajak melalui tax holiday dan tax allowance, perusahaan dapat memanfaatkan kelebihan modal yang dihasilkan untuk ekspansi bisnis, pengembangan infrastruktur, atau reinvestasi. Selain itu, tax allowance seperti penyusutan yang dipercepat memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan manfaat fiskal yang signifikan dalam jangka pendek, membantu menjaga arus kas dan mengurangi biaya operasional.
Kesimpulan
Fasilitas PPh di KEK menjadi salah satu alat penting yang digunakan pemerintah untuk menarik investor ke kawasan ekonomi khusus. Dengan memberikan pengurangan pajak yang signifikan, baik dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance, pemerintah menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi perusahaan yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Indonesia. Adanya fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan industri di KEK, meningkatkan lapangan kerja, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Ingin mempelajari perpajakan secara lebih mendalam dan berkelanjutan, yuk ikuti Pelatihan Brevet Pajak dan terkait Akuntansi dengan mengunjungi tautan berikut ini: https://iaijawatimur.or.id/courses/