Tentang PPL


Pendidikan Professional Berkelanjutan




Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan megembangkan kompetensi profesionalnya.

Tujuan PPL adalah untuk mendorong akuntan profesional memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkesinambungan, membekali akuntan profesional dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehingga mampu menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional mereka, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dengan menunjukan bahwa akuntan memiliki standar kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.


Ketentuan umum PPL

Akuntan profesional harus selalu mengupdate keilmuan dan pengetahuan tentang standar akuntansi terbaru agar selalu bisa memenuhi tuntutan publik pengguna jasa. Dinamika akuntansi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, menuntut para Akuntan Profesional untuk tetap bisa menjaga profesionalismenya. Akuntan manapun yang tidak mengupdate diri akan menjadi obsolete dan jasa yang diberikan tidak lagi relevan. Dalam rangka menjaga profesionalisme para akuntan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan Akuntan Profesional mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia dan institusi lain yang diakui. Langkah ini sejalan dengan ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) dan best practice yang diterima secara global.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 antara lain menyebutkan, PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui IAI dan/atau PPPK. Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.


Ketentuan Kewajiban SKP bagi Anggota

Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, atau pihak lain yang diakui IAI. Kegiatan PPL yang dimaksud adalah

  1. Pelatihan, kursus, lokakarya/workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium;
  2. Program pascasarjana pada bidang studi yang relcvan dengan kompetensi akuntan;
  3. Program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  4. Penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;
  5. Riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  6. Menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IA1 atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan.

Jumlah Satuan Kredit PPI. (SKP) yang wajib diikuti oleh Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia paling sedikit berjumlah 120 (seratus dua puluh) SKP dalam periode 3 (tiga) tahun. Dalam memenuhi kewajiban, Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP dalam 1 (satu) tahun. Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.


Bentuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

  1. Kegiatan terstruktur tatap muka, yaitu :
    • Pelatihan
    • Lokakarya
    • Seminar
    • Diskusi Panel
    • Konferensi
    • Konvensi
  2. Terhadap Kegiatan tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif.
    • Bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, jumlah waktu dibagi dengan 50 menit dengan pembulatan apabila hasilnya berupa pecahan.
  3. Bentuk kegiatan tidak diselenggarakan oleh IAI dan Kompartemen:
    • Peserta kegiatan Program Pasca Sarjana
    • Pengajar atau pembicara pada suatu program PPL
    • Kegiatan belajar jarak jauh
    • Penulisan artikel yang dipublikasikan, buku atau modul pelatihan
    • Kegiatan penelitian dan riset profesional
    • Anggota Dewan Penguji pada USAP
    • Anggota Komite teknis di IAI
  4. Terhadap kegiatan tersebut, nilai SKP ditetapkan dalam kebijakan IAI.

PERHITUNGAN SKP 

1. Perhitungan SKP sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1.  satu SKP terdiri dari 50 (lima puluh) menit efektif;
  2. bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut; dan
  3. jumlah waktu dibagi dengan 50 (lima puluh) menit dengan pembulatan dalam hal hasilnya berupa pecahan.

2. Perhitungan SKP untuk pengajar atau pembicara pada suatu program PPL adalah sebagai berikut:

  1. pengajar/pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang tclah dilakukan;
  2. presentasi SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka;
  3. pengajar/pembicara yang melaksanakan suatu program PPL untuk pertama kali berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam persiapan;
  4. lama waktu persiapan dibatasi rnaksimal 2 (dua) kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi presentasi; dan
  5. presentasi yang pernah dilakukan sebelumnya oleh pembicara/pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara/pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifkan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan atau penelitian tambahan yang signifikan.

3. Perhitungan SKP untuk program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan adalah sebagai berikut:

  1. SKP dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan
  2. dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

4. Perhitungan SKP untuk kegiatan belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan adalah sebagai berikut:

  1. SKP dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 (satu) SKS = 1 (satu) SKP; dan
  2. dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui adalah 36 (tiga puluh enam) SKP.

5. Perhitungan SKP untuk kegiatan penulisan artikel, makalah atau buku yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan adalah sebagai berikut:

  • SKP dihitung berdasarkan waktu aktual yang digunakan dalam melakukan penelitian dan penulisan sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan
  • dalam periode 3 (tiga) tahun maksimum SKP yang bisa diakui adalah 60 (enam puluh) SKP.

6. Perhitungan SKP untuk kegiatan riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan dengan kompetensi akuntan adalah sebagai berikut:

  1. SKP dihitung berdasarkan waktu aktual yang digunakan dalam melakukan penelitian dan riset sepanjang waktu yang digunakan tersebut untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan
  2. dalam periode 3 (tiga) tahun, jumlah maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan penelitian adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

7. Perhitungan SKP bagi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah SKP yang dapat diakui adalah maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun; dan
  2. dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang dapat diakui adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

Pengakuan PPL Pihak Lain

Pihak lain yang dapat diakui penyelenggaraan kegiatan PPL nya oleh IAI sebagaimana dimaksud adalah :

  1. Organisasi profesi akuntan yang merupakan anggota IFAC;
  2. Asosiasi Profesi Mitra IAI;
  3. Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; atau
  4. Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.

Sanksi

  1. DPN menetapkan sanksi administratif kepada Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia atas pelanggaran terhadap Surat Keputusan DPN ini.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan;
    2. rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu;
    3. pembekuan sementara sebagai anggota;
    4. pemberhentian sebagai anggota; atau
    5. pencabutan sertifikat Chartered Accountant.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat atau keputusan DPN IAI.
  4. Dalam hal DPN mengenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai anggota, maka sertifikat Chartered Accountant Indonesia Anggota Utama IAI akan dicabut secara otomatis.