Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA
KJA wajib memiliki dan melaksanakan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh asosiasi profesi. Hal tersebut sesuai dengan PMK RI Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. SiPM KJA disusun mengacu pada Panduan SiPM dan Standar Pengendalian Mutu (SPM) I yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) tahun 2019. Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) Kantor Jasa Akuntan merupakan kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk mengatur tanggung jawab Kantor Jasa Akuntan atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans. Sistem pengendalian mutu ini wajib dimiliki oleh Kantor Jasa Akuntan, baik untuk mengatur prosedur dan kebijakan maupun sebagai salah satu syarat untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntan. Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) mencakup hal-hal yang harus dipatuhi yaitu tanggung jawab kepemimpinan terhadap mutu di dalam KJA.
Tujuan pengendalian mutu KJA adalah menetapkan, menerapkan, memelihara, memantau, dan menegakan SPM yang memenuhi persyaratan minimum ISQC 1 untuk perikatan selain asurans. SPM dimaksudkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KJA beserta seluruh stafnya mematuhi standar profesi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta laporan perikatan yang diterbitkan telah sesuai dengan keadaannya. Tujuan umum tersebut akan tercapai bila tujuan setiap unsur dalam SiPM dipenuhi oleh KJA.
Pokok Bahasan
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendaftar dan telah mendapat konfirmasi dari customer service kami, dapat klik rekaman video dibawah ini:
Bila terdapat kendala saat membuka video dapat menghubungi CS kami dinomor: 082229632055